Skip to main content

Bom Waktu Hutang Indonesia

*No Comment: Faktanya Hutang Negara Indonesia Rp 8925 Triliun atau 63% PDB, sudah melebihi batas maks 60%*


Bom Waktu Utang BUMN
Oleh : Haryo Kuncoro

Haryo Kuncoro 
Direktur Riset Socio-Economic & Educational Business Institute

Belum tuntas diskusi panas mengenai batas aman utang negara, belakangan muncul isu tentang utang badan usaha milik negara (BUMN). Per April 2018, misalnya, total utang BUMN dilaporkan mencapai Rp 4.825 triliun, melampaui utang pemerintah yang "hanya" Rp 4.100 triliun.

Utang BUMN diprediksi meningkat kencang seiring dengan kegiatan ekspansinya. Kementerian BUMN menghitung kenaikan utang BUMN akan menembus angka Rp 5.253 triliun atau naik 8,87 persen dari utang tahun lalu. Kenaikan ini bisa jadi merupakan konsekuensi logis dari BUMN sebagai perpanjangan tangan negara. Mereka harus melaksanakan mandat fungsi sosial sekaligus ekonomi tapi dengan pengelolaan keuangan yang terpisah.

Bidang operasi BUMN awalnya terbatas pada sektor yang membutuhkan investasi besar, tidak menawarkan keuntungan tinggi, tapi memberikan keuntungan sosial. Dalam perkembangannya, areanya meluas ke ranah yang lazim dikerjakan swasta. Dalam konteks ini, utang BUMN sejatinya merupakan hal yang lumrah.

Namun tren pertumbuhan utang BUMN yang melebihi pertumbuhan ekonomi nasional mengundang kekhawatiran. Rasio utang BUMN terhadap aset saat ini sudah mencapai 67 persen. Lampu kuning sudah menyala.

Lampu peringatan semakin terang jika melihat utang per sektor. Utang BUMN didominasi oleh perbankan. Ironisnya, perbankan pelat merah tahun lalu jorjoran membagikan dividen kepada pemegang saham (pemegang saham terbesar adalah pemerintah) alih-alih menahan laba untuk ekspansi usaha.

Padahal, berdasarkan kriteria aset, skala usaha, dan kompleksitas bisnisnya, bank-bank BUMN masuk kualifikasi berisiko sistemik. Kesulitan finansial sedikit saja akan berpengaruh pada perekonomian secara luas.

Cerita yang sama juga terjadi pada sektor konstruksi. BUMN karya banyak terlibat dalam pembangunan infrastruktur yang menjadi proyek strategis nasional. Standard & Poors mencatat utang empat perusahaan konstruksi besar milik negara melonjak 57 persen dari tahun lalu menjadi Rp 156,2 triliun.

Lembaga pemeringkat utang global itu juga melaporkan rasio utang 20 BUMN konstruksi naik lima kali terhadap pendapatan kotor, melonjak jauh dibanding pada 2011 yang hanya satu kali. Intinya, neraca keuangan BUMN sektor konstruksi memburuk setelah aktif dalam berbagai proyek infrastruktur pemerintah.

Telaah atas komposisi utang BUMN sepertinya tidak mengubah simpulan awal. Utang BUMN sebagian besar bertenor jangka pendek yang tidak bisa segera ditutup dari laba usahanya. Sekitar 60 persen utang BUMN berdenominasi valuta asing. Jika nilai tukar rupiah terus melemah, beban utang BUMN pada saat jatuh tempo nanti tentu akan kian membengkak.

Apabila hal ini yang terjadi, BUMN akan menaikkan secara drastis harga produk guna menyehatkan kinerja keuangannya. Alternatif lain, BUMN terancam harus menghentikan investasi dalam lima tahun ke depan.

Dengan konfigurasi masalah di atas, pemerintah sudah semestinya konsekuen dan jujur mengakui utang BUMN akan menimbulkan tanggung wajib kontingensi pada Anggaran dan Pendapatan Belanja Negara. Bila BUMN gagal bayar, pemerintah akan menanggungnya. Istilah populernya "too big to fail".

Selain itu, aset BUMN yang mencapai Rp 7.212 triliun pada akhir tahun lalu dicatat Kementerian Keuangan sebagai aset negara yang tidak dipisahkan dari aset pemerintah. Agar simetris, utang BUMN sudah semestinya dicatat sebagai utang negara, sehingga penanganannya lebih komprehensif.

Dengan alur logika ini pula, total utang sektor publik menjadi Rp 8.925 triliun. Dengan asumsi produk domestik bruto tahun ini sebesar Rp 14 ribu triliun saja, rasio utang sudah mencapai 63 persen, melebihi ketentuan Undang-Undang Keuangan Negara yang 60 persen.

Rasio utang ini niscaya lebih tinggi lagi jika memperhitungkan utang Bank Indonesia, pemerintah daerah, bank pembangunan daerah, dan badan usaha milik daerah. Tanpa perlakuan yang sama dengan utang pemerintah, utang BUMN akan menjadi bom waktu yang setiap saat bisa meledak. Ingat, krisis moneter 1997/1998 memberi pelajaran berharga perihal dampak buruk yang dipicu dari akumulasi utang yang tidak akurat

Comments

Popular posts from this blog

Catatan Dari Taujih Ustadz Habib Dr. Salim Segaf Al Jufri

Beliau KMS sudah sejak Senin, 10 September berada di Surabaya untuk agenda “Surabaya bersholawat” Habib Syaikh bersama dengan tokoh-tokoh dari Partai Pengusung Prabowo Sandi. Dalam agenda tersebut, tidak ada satupun tokoh partai yang diberi kesempatan menyampaikan sambutan atau orasi untuk menjaga netralitas acara, namun beliau KMS diberi kesempatan memimpin doa. Beliau juga sempat bertemu Habaib di Jawa Timur dan mereka menyatakan dukungannya atas pilihan PKS kepada Prabowo-Sandi. Mereka menegaskan bahwa saat ini satu-satunya partai islam adalah PKS. Beliau KMS mengingatkan betapa besarnya nikmat kita dikaruniakan hidup di negeri Indonesia yang kaya, aman dan subur. Namun besarnya nikmat itu tidak diiringi dengan besarnya rasa syukur kita dalam konteks berbangsa dan bernegara. Rasa syukur kita masih begitu kecil, padahal jika kita tinjau dalam konteks bernegara, rasa syukur itu juga adalah perintah konstitusi. Sebagai contoh misalnya adalah “ikut menjaga ketertiban duni...

Jangan Mau Jadi Kader Pks ? (33 Kerugian Menjadi Kader Pks)

Jika anda menjadi kader PKS akan banyak ruginya, sudah banyak yang terjerumus kedalam kubangan DAKWAH maka anda akan : 1. Mengikuti pembinaan pekanan (dalam Unit Pembinaan Pengkaderan Anggota/UPPA) 2. Sedikit tidur (karena harus bangun malam untuk qiyamul lail). 3. Banyak waktu yang tersita (karena harus tilawah Al-Qur'an satu juz setiap hari dan menghafal Al-Qur'an 1 ayat sehari) 4. Mengajak orang lain untuk mengaji 5. Menjadi Pembina (mengajar pekanan dalam kelompok pembinaan/UPPA), jika UPPA anda ada 3 maka sudah 3 hari setiap pekan anda akan keluar rumah. 6. Uang anda akan berkurang (karena akan diinfaq kan dijalan Allah) 7. Mengajak anak isteri (bagi yang sudah menikah) mengerti dan memahami Islam secara komprehensif. 8. Tidak boleh pacaran (nanti kalau mau menikah saja akan dibantu oleh pembina) 9. Anda harus senantiasa memohon ampun atas dosa-dosa untuk diri sendiri dan orang lain 10. Anda tidak akan pernah bisa merokok (karena jika merokok anda akan malu d...